Selasa, 27 September 2011

Antara “Postmodern” dan Aurat Wanita







Oleh: Kholili Hasib


PADA hari ahad (18/09/2011), anggota Perkumpulan Pembela Hak Perempuan mengadakan aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk  memprotes pernyataan Gubernur DKI, Fauzie Bowo, tentang himbauan tidak memakain rok mini bagi perempuan.


Pernyataan Fauzie Bowo (Foke)  itu dilatarbelakangi terjadinya kasus pemerkosaan di angkot beberapa hari lalu. Ia menghimbau agar penumpang wanita tidak menggunakan pakaian mini saat berada di angkutan umum agar tidak mengundang reaksi negatif.


Pernyataan tersebut mengundang reaksi keras kaum liberal dan feminisme.  Aktivis pro feminisme meyakini bahwa pakaian minim adalah hak asasi perempuan.  Sehingga mereka tidak terima jika pakaian minim dikaitkan dengan penyebab pelecehan terhadap wanita


"Buat saya, memandang masalah pakaian melulu dari moral dress code (kode berpakaian) agama, itu terlalu sempit. Karena kemajuan masyarakat modern itu tercermin dalam keragaman cara berpakaian terutama di kalangan perempuan," katanya. (hidayatullah.com 22/09).


Pernyataan-pernyataan Ulil dan aktivis Perkumpulan Pembela Hak Perempuan tersebut menunjukkan mereka penganut paham yang disebut “Postmodern”. Disebut  postmodern sebab filsafat postmodern dijadikan sebagai ‘akidah’-nya.


Prinsip Curiga


Islam model postmodern (posmo) ini diusung oleh pemikir Liberal asal Aljazair, Mohammed Arkoun. Penganutnya dapat disebut “Moslem Postmodernism”.  Ciri khas Islam model itu adalah; kesetaraan, humanis-sekular, dualisme, anti otoritas, hukum Islam relative, anti universalisme, menolak pengetahuan non-empiris dan pluralisme.


Model-model begitu sesungguhnya telah lama bercokol di Barat. Akan tetapi dalam dunia Islam, model Islam itu mencuat setelah muncul gerakan Liberalisasi di dunia Arab.
Islam model postmo ini dikenalkan oleh Mohammed Arkoun pada sekitar tahun tujuh puluhan. Arkoun termasuk pengagum berat filsafat postmodern. Dibanding dengan tokoh liberal lainnya, ia sangat gandrung dengan epistemologi  postmo.


Studi Islamnya dinamakan Islamologi Terapan (al-Islamiyyat al-Tathbiqiyyah). Dan ciri utamanya menggunakan metode dekonstruksi. Yakni  dekonstruksi teologi dan dekonstruksi syari’ah.


Dalam islamologi terapan, konsep totalitas dan universalime Islam dihapus. Hak dan batil dirobohkan. Tidak ada hukum yang pasti. ‘Syari’ahnya’ adalah humanisme. Hukum Tuhan didiskualifikasi. Humanisme-sekuler diangkat menjadi otoritas penentu nilai.


Asumsinya, ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an mengandung mitos, sebagaimana kitab Injil kaya dengan mitologi. Di samping itu, hukum-hukum fikih dan tafsir dinilai bias ideologis dan politis.


Maka dari itu, “postmodern” menolak kemapanan hukum. Semua hukum Islam seolah berkepentingan menindas kaum minoritas dan lemah.


Kecurigaan berlebihan kepada mayoritas dan kaum lelaki adalah ciri khas lainnya.


Perasaan itu bersumber dari epistemologi filsafat postmodern, yaitu dekonstruksi oposisi binner. Oposisi binner, mulanya terapan linguistik strukturalis, ditolak dengan alasan memelihara konsep totalitas dan keberpihakan kepada kaum mayoritas atau pihak yang dianggap kuat.


Beginilah jika epistemologi yang diterapkan salah alamat alias salah sasaran. Linguistik post-struktrualis oleh para filsuf mulanya diterapkan dalam bidang sastra dan seni.


Linguistik post-struktrualis itu lantas oleh para cendekiawan liberal diterapkan ke dalam agama. Akibatnya, agama layaknya fenomena bahasa. Tidak ada kaitan dengan hal-hal non-empiris. Berubah-ubah, seperti halnya ejaan bahasa yang bisa berubah.


Konsep oposisi binner tersebut dianggap menimbulkan pemikiran yang berpotensi untuk menguasai. Oleh sebab itu, semua harus dibongkar (didekonstruksi) oleh mereka.
Dalam urusan pakaian, misalnya, hukum pernikahan dan hal-hal terkait lainnya, kecurigaannya selalu dialamatkan kepada lelaki.



Jika aurat lelaki lebih terbuka kenapa wanita tidak terbukan seperti laki-laki, begitu istilah mereka. Jika lelaki bebas keluar kenapa wanita dibatasi harus didampingi mahram.
Logika-logika ini adalah sesungguhnya logika kaum postmodern. Di mana pandangan hidupnya sama sekali tidak terkait dengan Tuhan. Tuhan dalam pikiran manusia dalam bahasa John Hick adalah ‘the real phenomenon’, tidak absolut.


Muhammad Syahrour, pemikir Liberal Arab lainnya asal Suriah, adalah pengusung aliran postmo yang paling getol mendekonstruksi konsep aurat wanita. Bahkan dalam teori batas minimal (nadzariyyat hudud) mengatakan bahwa batas minimal aurat wanita yang wajib ditutup adalah payudara, ketiak dan dubur-qubul saja.


Karena teologi didiskualifikasi dalam fikih, dibuang dalam epistemologi, maka “postmodern” justru jatuh kepada eksklusivisme.


Eksklusivisme itu muncul karena perjalanan akidah postmodernisme selalu berdiri secara konfrontatif dengan akidah dan hukum Islam. Kemunculannya memang sangat mencurigai doktrin agama. Kecurigaan berlebihan ini menimbulkan reaksi radikal.


Maka, ketika para pengikut ‘madzhab’ postmodern ini membela diri, mereka selalu bertindak radikal atau mengeluarkan pernyataan yang menukik agama. Dalam demo menolak himbauan memakai pakaian sopan beberap waktu lalu, aktifis Perkumpulan Pembela Hak Perempuan justru menunjukkan pakaian-pakaian minim bahkan ada yang berlebihan minimnya. Meneriakkan yel-yel menyalahkan laki-laki.


Ulil pun bersuara, ia menyebut pihak yang membela aurat muslimah diksebut kaum konservatif. Mirip komentar pengusung Postmodern, Mohammad Arkoun, yang menyebut kaum ortodok  tradisionali untuk mereka yang mengusung kebenaran universal dan ketetapan hukum Islam.


Karena menolak kemapanan itu, sesungguhnya tidak ada kepastian yang diperjuangkan pengusung postmodernisme tersebut. Epistemologinya hanya mencapai tataran syakk dan spekulatif. Jika yang disebut itu liberal saat ini, maka sesungguhnya mereka bukan lagi penganut modernisme tapi postmodernisme.


Oleh sebab itu, bagaimana mungkin mengamalkan pengetahuan agama yang masih dalam tataran tidak pasti.  Akan tetapi pengusung Postmodernisme tidak mempersoalkan pengetahuan agama yang tidak pasti itu, baginya kehancuran agama bukan problem, sebab semangatnya adalah humanisme-sekular.


Adalah wajar jika Ulil dan para pembela rok mini tidak mempermasalahkan aurat. Sebatas minim apapun bagi mereka bukan problem sosial. Karena memang sudah mendiskualifikasi norma hukum dalam pandangan hidup mereka. Maka dari itu, problem sosial sesungguhnya dipicu oleh ‘madzhab’ postmodern ini, sebab mereka ini adalah kelompok-kelompok yang sesungguhnya  anti kemapanan.*
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Istitut Studi Islam Darussalam Gontor Ponorogo

Demi Keamanan dan Kehormatan, Tutuplah Aurat




 


BEBERAPA waktu lalu, warga Jakarta dikejutkan oleh munculnya berita kasus pemerkosaan di sebuah angkutan umum. Peristiwa tersebut telah menyita perhatian publik, bahkan beberapa media memuatnya sebagai head line yang cukup menarik perhatian.


Silang pendapat pun tak terhindarkan. Masalah pemerkosaan bergeser pada masalah busana atau pakaian. Sebagian publik figur menilai bahwa memang sudah seharusnya kaum hawa menjaga diri dengan berpakaian syar’i. Namun sebagian yang lain bersikukuh untuk tetap menolak.
Aktivis perempuan pendukung rok mini misalnya, mereka menolak pihak yang menilai pakaian wanita sebagai pemicu tindak pemerkosaan.
“Jangan salahkan rok mini kami,” kilah mereka dalam demo yang mereka lakukan beberapa waktu lalu di bundaran HI, Jakarta.
Terlepas dari silang pendapat yang terjadi di masyarakat, sebagai seorang Muslimah sudah barang tentu kita ingin selamat dari bahaya dan tentunya ancaman siksa dari Allah SWT.
Tulisan ini, tentu tidak dimaksudkan membela para pemerkosa. Bagaimanapun, perilaku ini dilarang dan mendapat hukuman setimpal dalam Islam.
Namun, jauh akan lebih bermanfaat jika kaum Muslimah menjadikan kasus tersebut sebagai media introspeksi diri agar terhindar dari bahaya serupa. Pesan ini hanya untuk para Muslimah, bukan untuk yang beragama lain.
Sebagai ajaran universal, Islam sejak awal telah memberikan perhatian serius terhadap masalah busana. Seorang muslimah sungguh tidak dibolehkan (haram) membuka aurat mereka di depan umum atau terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS: Al-Ahzab: 59)
Ayat tentang hijab di atas, secara redaksional ditujukan kepada Nabi, namun demikian esensi dari ayat tersebut berlaku bagi seluruh wanita yang beragama Islam (Muslimah).
Ditinjau secara historis, perintah menutup aurat ini sama sekali tidak seperti anggapan aktivis liberal yang suka memutar balik esensi ajaran Islam. Juga tidak seperti tuduhan mereka yang menilai bahwa jilbab dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para wanita.

Akan tetapi perintah tersebut hadir lebih karena adanya upaya serius untuk melindungi jiwa raga muslimah dari beragam gangguan dan bahaya yang bisa merenggut kesucian atau kehormatannya.
Prof. Dr. Muhammad Chirzin, menegaskan dalam karyanya “Buku Pintar Asbabun Nuzul” bahwa perintah berjilbab pada para muslimah, pada hakikatnya lebih dikarenakan menjaga kesucian dan kehormatan mereka dari berbagai macam ancaman dan berbagai macam gangguan kejahatan. Sebagaimana kaum Muslimah di zaman Nabi yang selalu rentan diganggu oleh kaum munafik dan Yahudi.
Dalam sejarah, jilbab terbukti efektif melindungi kaum hawa dari berbagai macam gangguan dan kejahatan laki-laki tak berkahlak.
Kehormatan Muslimah
Sejak ayat ini turun, kaum hawa pada masa Rasulullah sepenuhnya terjaga kehormatannya. Pernah suatu ada seorang Muslimah diganggu oleh orang Yahudi, maka sesaat kemudian rasulullah saw pun mengintruksikan perang terhadap Bani Qainuqa, yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan wanita yang beriman.
Peristiwanya bermula ketika seorang Muslimah mendatangi kios emas di pasar Bani Qainuqa untuk suatu keperluan. Ketika tiba di kios, Muslimah itu melihat beberapa orang Yahudi. Sesaat kemudian, orang Yahudi itu mulai menggoda dan melecehkan Muslimah tadi. Bahkan Yahudi itu berani memaksanya untuk menampakkan wajahnya. Dan, Muslimah tadi menolak.
Sampai-sampai mereka berani melakukan sesuatu yang mempermalukan Muslimah itu. Secara diam-diam, tukang emas pemilik kios mengikatkan ujung kain Muslimah itu pada sebuah bangku atau pada bagian punggung pakainnya tanpa sepengetahuannya, hingga ketika Muslimah itu berdiri, tersingkaplah aurat wanita ini. Merekapun tertawa terbahak-bahak dan mencemooh. Seketika Muslimah itu berteriak sekeras-kerasnya dan meminta pertolongan.
Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah saw, maka saat itu juga perintah perang melawan Yahudi Bani Qainuqa menjadi satu keputusan tegas beliau.
Hal ini cukup menjadi bukti bahwa jilbab itu penting baik bagi keselamatan diri, maupun kehormatan agama Islam. Oleh karena itu, sebagai Muslimah, tidak sepatutnya mengenakan busana yang tidak diajarkan oleh Islam dan dicontohkan oleh istri-istri beliau.
Keuntungan Berjilbab
Sebagai orang beriman, menurut aurat (berjilbab, red) tentu suatu keharusan. Namun ajaran Islam tak pernah memerintahkan sesuatu yang tak jelas manfaat dan alasannya. Demikian pula halnya dengan larangan.
Menurut aurat bagi Muslimah adalah perintah Allah dan rasul-Nya. Jika demikian pasti ada manfaat besar di balik perintah tersebut. Baik manfaat cepat di dunia dan pasti manfaat yang lebih besar lagi kelak di akhirat.
Wanita yang berjilbab insya Allah akan terhindar dari gangguan dan kejahatan pria tidak berakhlak. Lebih mudah beraktivitas di luar rumah, khususnya bagi Muslimah yang memiliki bayi yang masih minum ASI. Dengan berjilbab tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena bayi dapat minum ASI tanpa sang ibu malu karena terbuka auratnya.
Jilbab juga melindungi rambut dan kulit kepala dari sengatan terik mentari tatkala berada di area terbuka. Bahkan kulit pun akan tetap terjaga keasliannya, karena tidak terkena debu dan panas.
Secara psikis, jilbab juga akan memberikan self control yang baik. Jadi wanita lebih terpelihara ucapan dan perilakunya, sehingga terhindar dari keburukan akhlak. Oleh karena itu, secara otomatis jika para pengguna jilbab mengerti hakikat dasar jilbab, tentu mereka akan sangat disegani dan dihormati oleh siapapun juga.
Oleh karena itu, hendaknya para Muslimah dimanapun berada untuk bersegera menunaikan perintah Allah dan rasul-Nya dalam hal berbusana. Jangan terprovokasi oleh sebuah ungkapan yang menyatakan, ”Lebih baik tidak berjilbab tapi baik daripada berjilbab tapi hatinya busuk.” Ungkapan tersebut adalah ungkapan yang tidak bertanggung jawab dan disampaikan orang yang mengerti agama secara baik.
Ingatlah,  hati yang baik adalah hati yang kaya akan nutrisi iman. Dan, tidak mungkin seorang Muslimah yang mengaku beriman akan mengabaikan perintah Allah dan rasul-Nya.
Allah memerintahkan wanita menutup aurat, semata-mata agar terjaga jiwa raganya. 
Ancaman pembuka aurat

Bagi wanita yang mengaku beriman, tetapi masih bersikeras tidak mau menutup aurat,  sungguh ia telah merugi. Selain di dunia mereka hidup kurang terhormat, di akhirat mereka akan diminta pertanggungan jawab.
Rasulullah saw bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian, namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Sungguh ironis, jika kelak mencium bau surga saja kita tidak bisa.
Hadits di atas menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya.
Maka dari itu, bersegeralah menurut aurat. Jangan sampai karena lalai terhadap cara berbusana, di akhirat pun, kita menjadi wanita yang mendapat azab keras dari Allah SWT. Na’udzubillahi min dzalik.*/Imam Nawawi

Red: Cholis Akbar


Zionis, Obama dan Cerita tentang Palestina



 
Oleh: Jusman Dalle
JANTUNG kami serasa berdegup dua kali lebih gencar, lalu tersayat oleh sembilu bambu deritamu, darah kami memancar ke atas lalu meneteskan guratan kaligrafi bunyinya Allahu Akbar, dan bebaskan Palestina. Ketika pabrik tak bernama memproduksi dusta seribu ton sepekan banyaknya, menebarkan ke media cetak dan elektronika, mengoyaki tenda-tenda pengungsi di padang pasir belantara membangkangi resolusi resolusi majelis terhormat di dunia, Palestina bagaimana bisa aku melupaknmu.
Tanahku jauh bila diukur kilometer beribu-ribu, tapi adzan Masjidil Aqsa yang merdu serasa terngiang di telingaku. Ketika rumah-rumahmu diruntuhkan buldozer dengan suara gemuruh menderu, serasa pasir dan batu bata dinding kamar tidurku bertebaran di pekaranganku, meneteskan peluh merah dan mengepulkan debu berdarah.
Derita Terekam Sejarah
Demikian kutipan puisi dari sastrawan ideologis Indonesia, Taufik Ismail yang menggambarkan resahnya jiwa kemanusiaan menyaksikan penjajah pongah mengangkangi bumi tempat berdirinya kiblat pertama umat Islam. Al Aqsa, Palestina.
Derita terekam sejarah. Air mata, darah dan nyawa menjadi prasasti dan saksi pada Rabbul Izzati akan keteguhan menjaga karunia-Nya di bumi jihad. Jalan Palestina tidak semulus Indonesia ketika pada tahun 1945 merdeka atas bantuan sekutu yang belakangan kita ketahui membawa misi penjajahan baru setelah Indonesia merdeka dari penjajah lama. Menancapkan kapitalisme yang masih menggerogoti negara hingga kini.
Palestina, karena melawan anak emas sang adi kuasa (yang sedang sempoyongan) negara Zionis Yahudi, harus berjuang sendiri ditengah berbagai sanksi blokade. Tapi jiwa perlawanan yang telah berkobar seolah tak pernah padam. Ruh jihad menjadi energi ketika mereka harus berpuasa hari demi hari karena terbatasnya logistik. Batu pun harus menghadapi tank-tank super canggih.
Sekali lagi, ini demi harga diri. Pantang bertekuk dihadapan penjajah. Apalagi menjilati boot-boot yang membungkus kaki angkuh generasi yang pernah dikutuk menjadi kera. Anak-anak Palestina hidup, tumbuh dan memahami kehidupan dengan irama perlamawanan. Genarasi baja yang gagah perkasa dihadapan senapan mesin kaum penjajah.
Derita perang tahun 1948, tahun 1967, hingga yang paling akhir ketika Zionis Israel menyerang Gaza pada Desember 2008 - Januari 2009, tak membuat bangsa Palestina patah arang. Apalagi menyerah. Palestine will not go down, begitu Michael Heart mengobarkan lantunan kemanusiaan yang menggema ke penjuru dunia dan menggelorakan semangat jihad untuk Palestina merdeka.
Babak Baru
Kini, Palestina memasuki babak baru perjuangannya. Palestina secara resmi telah mengajukan permohonan bersejarah kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menjadikan negara Palestina sebagai anggota resmi lembaga itu. Proposal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Palestina Mahmud Abbas Jum’at (23/9) di depan sidang Majelis Umum PBB. Permohonan keanggotaan penuh di PBB, jika dterima berarti bahwa Palestina memiliki hak sebagaimana negara lain yang merdeka.
Upaya ini datang di tengah penolakan Israel dan Amerika Serikat (AS). AS, melalui Presiden Barack Husein Obama bahkan telah berjanji akan memveto proposal Palestina merdeka tersebut. Hal itu merupakan ancaman serius. Jikapun proposal tersebut disetujui oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon, maka Dewan Keamanan (DK) PBB akan mengkaji dan kemudian melakukan pemungutan suara untuk mencapai keputusan.
Berdasarkan resolusi DK PBB, untuk mendapat persetujuan dibutuhkan 9 dari 15 anggota dewan, dengan syarat tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB. Kita ketahui bahwa anggota tetap DK PBB adalah AS, Cina, Perancis, Rusia, dan Britania Raya. Sedangkan sepuluh anggota tidak tetap DK PBB adalah, Bosnia Herzegovina, Brazil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal dan Afrika.
Palestina tak perlu terlalu risau, saat ini sekitar 124 negara dari 193 negara anggota PBB secara resmi telah mendeklarasikan pengakuan mereka terhadap negara Palestina serta menyatakan mendukung langkah Palestina untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara merdeka dan menjadi anggota penuh PBB (KNRP, 28/08/2011).
Enam anggota DK telah memberikan dukungan mereka kepada Palestina, yakni China, Brasil, India, Lebanon, Rusia, dan Afrika Selatan. Anggota lain yang belum mengungkapkan dukungan mereka mencakup Bosnia Herzegovina, Inggris, Perancis, Jerman, Gabon, Nigeria, dan Portugal. Kolombia telah mengatakan bahwa mereka akan abstain. Namun melihat kecendrungan politik domestik di beberapa negara yang belum mengambil keputusan, mayoritas masyarakat mereka mendukung Palsetina Merdeka.
Secara mengejutkan, hasil survei yang dilakukan oleh YouGov atas nama Avaaz, sebuah organisasi kampanye global, menunjukkan bahwa 59 persen rakyat Inggris, 69 persen rakyat Prancis, dan 71 persen rakyat Jerman menginginkan agar pemerintah mereka mendukung pengesahan proposal pembentukan negara merdeka Palestina di Majelis Umum PBB. Dalam jajak pendapat itu, dukungan atas hak Palestina untuk memiliki negara sendiri tanpa mengacu pada suara di PBB bahkan lebih tinggi, yakni 71 persen di Inggris, 82 persen di Prancis, dan 86 persen di Jerman (Republika, 13/9/2011).
Saat ini permasalahan krusial soal kemerdekaan palestina ada pada ancaman AS untuk memveto. Namun, dari kenyataan politik AS saat ini sebenarnya Obama juga sedang dilematis. Antara menuruti tekanan lobi politik Zionis Israel atau tekanan dari lawan politiknya serta dari negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang selama ini memiliki kemitraan dengan AS. Sepeti Arab Saudi, Turki, dan Mesir. Tiga negara ini telah secara terbuka menyatakan mendukung, bahkan secara proaktif untuk kemerdekaan Palestina.
Perubahan peta politik di Timur Tengah pasca revolusi enam bulan terakhir, semakin memojokkan posisi AS dan Israel. Dimana pengaruh kedua negara ini semakin melemah. Perubahan secara signifikan setelah anak emas AS di Mesir, Housni Mubarak digulingkan oleh gerakan revolusi. Selama ini Mesir turut berkontribusi atas berbagai krisis di Palestina. Utamanya akses ke negara tersebut yang diperketat atas tekanan Zionis Israel. Namun kini Mesir berubah seiring tumbangnya sang diktator. Pemerintah baru, atas desakan masyarakat secara penuh mendukung kemerdekaan Palestina.
Sementara itu di dalam negeri, Obama dirongrong kubu oposisi, Partai Republik. Gubernur Texas Rick Perry mengatakan: ''Kebijakan Obama terkait persamaan moral, dengan kesetaraan bagi Israel dan Palestina, termasuk pelaku orkestra terorisme, ini adalah penghinaan berbahaya.'' (tribunnews.com 1/9/2011). Serangan oposisi tersebut tentu memperburuk posisi Obama di tengah berbagai problem dalam negeri AS. Seperti krisis ekonomi dan pengangguran. Partai Republik menguasai mayoritas parlemen AS.
Tarik menarik kepentingan politik saat pembahasan anggaran, khususnya pemotongan anggaran utang beberapa waktu lalu menjadi gambaran kuatnya tekanan politik yang dialami Obama yang berimplikasi pada popularitasnya di mata para voters. Para pemimpin Partai Republik antara lain bertekad untuk memotong anggaran sebesar US$100 miliar, mencabut kebijakan yang menutup lapangan kerja, dan mengkaji ulang peraturan perpajakan, maupun memotong dana diplomatik dan bantuan luar negeri.akhirnya Obama kelihatan tak mampu mengatasi problem ekonomi, pengangguran yang membuat kehidupan rakyat AS terancam.
Jika saja Obama mau jujur dan tidak menjilat kembali ludahnya, tentu dia akan melaksanakan apa yang pernah dipidatokan di Mesir pada Juni 2009 yang lalu tentang dukungannya terhadap Palestina merdeka. Bahkan pidato itu secara mengejutkan kembali diulangi pada forum Majelis Umum PBB tahun 2010 PBB “ 'saat kita kembali di tahun depan, kita dapat menyepakati masuknya anggota baru PBB, yaitu Palestina Merdeka' kata Obama.
Berbaliknya Obama tidak mendukung kemerdekaan Palestina, menjadi tanda tanya besar. Apa yang terjadi di dalam politik AS? Apakah lobi-lobi Yahudi berhasil menjanjikan sesuatu untuk melanggengkan kekuasan Obama menghadapi Pemilu Presiden pada 2012 nanti? Makin nampak jika Obama memang dilema.
Realits ini juga menguak betapa kuatnya pengaruh Zionis Israel di AS. Presiden AS yang katanya adi daya itu, pun harus tunduk. AS menjadi perpanjangan tangan Zionis Yahudi untuk melanggengkan segala kepentingannya.
Namun kita tetap harus yakin, bahwa masa penjajahan itu akan berakhir dengan izin Allah SWT. Apakah dengan semakin terpuruknya ekonomi AS dan sekutu-sekutunya yang diikuti oleh keterpurukan kepercayaan dan pengaruh pada dunia internasional, atau dengan lahirnya pemimpin dari dunia Islam yang secara berani melakukan konfrontasi militer dengan Zionis Israel.
Tentang kondisi AS dan Obama saat ini, ada benarnya apa yang dikatakan oleh mantan Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel Alon Liel, ketika berdemonstrasi mendukung proposal Palestina Merdeka “Kalian memang diserang Obama, tetapi dia tidak lagi menguasai dunia, masih ada dukungan dari komunitas internasional. Lupakan Dewan Keamanan PBB, langsung ke Majelis Umum dan raih dukungan 150 negara (anggota PBB),". Wallahu’alam

Penulis adalah Analis Ekonomi Politik Society Research and Humanity Development (SERUM) Institute dan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Blog : www.jusman-dalle.blogspot.com

Sabtu, 17 September 2011

HAM: Doktrin Suci Muslim Moderat?








Oleh: Amin Hasan


SALAH satu konsep dalam Islam yang begitu penting dan mulia adalah konsep wasathiyyah, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Moderat. Konsep wasathiyyah ini mencerminkan karakter dan jatidiri yang khusus dimiliki oleh manhaj Islam yang di dalamnya mengandung nilai, ideologi, kriteria, dasar-dasar, serta simbol-simbol dalam pemikiran, pandangan hidup Islam (Islamic worldview), pelaksanaan dan penerapan dalam kehidupan seorang Muslim. (baca Ma’rakatul Mushthalahat baina al-Gharbi wal Islami).
Masih dalam kitab Ma’rakatul Mushthalahat baina al-Gharbi wal Islami, Dr. Muhammad Imarah menjelaskan bahwa wasathiyyah (moderat) dalam konsep Islam adalah kebenaran di tengah dua kebatilan, keadilan di tengah dua kezaliman, tengah-tengah di antara dua ekstrimitas. Tegasnya, wasathiyyah tidak mengenal keberpihakan pada salah satu dari dua kutub, tidak berdiri pada salah satu di antara dua anak timbangan. Oleh sebab itu, saat kondisi tidak seimbang, maka wasathiyyah menjadi jalan tengah Islam yang komprehensif, seimbang, adil dan moderat.
Namun, konsep wasathiyyah ini mengalami distorsi dan disalahpahami oleh Muslim yang berpikiran liberal, atau yang lebih masyhur disebut Muslim Moderat. Mereka menganggap bahwa wasathiyyah (moderat) yang ada tidak mempunyai sikap yang jelas dan definitif dalam menyelesaikan problema yang begitu kompleks saat ini. Mereka pun tampil sebagai “Neo-Moderat” yang oleh Cheryl Bernard dikatakan sebagai kelompok yang paling bersahabat terhadap nilai-nilai dan jiwa masyarakat Barat. Bahkan, kelompok ini dianggap sebagai kelompok Muslim yang membantu Barat dalam memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai HAM, demokrasi, kebebasan, anti kekerasan dan Pluralisme Agama.
Bagaimana Muslim yang berpikiran liberal ini menjadikan Barat sebagai standar “kemajuan” yaitu dengan menjadikan HAM sebagai kitab sucinya akan dijelaskan dalam tulisan singkat di bawah ini. Ini menjadi sangat penting untuk dibahas sebab bagi Muslim Moderat apapun yang datang dari Barat harus diterima oleh semua orang, kelompok, agama, negara, bahkan dunia sekalipun.
HAM dan Barat

Sejak setan mendeklarasikan dirinya sebagai musuh manusia, sejak saat itu pula perang antara yang hak dan yang batil dimulai. Perjuangan kebatilan sering mengatasnamakan agama, persamaan hak, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan (HAM). Bahkan, Hak Asasi Manusia yang diakui secara internasional oleh aktivis Islam Liberal dijadikan tolak ukur dalam melihat syariah Islam. Sehingga, bagi orang-orang Liberal, dalam banyak hal, Syariah Islam tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan budaya hari ini, terutama prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang diusung Barat. Dengan demikian, lanjut mereka, saat ini sudah waktunya untuk menyesuaikan Syariah Islam dengan tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk-bentuk ketentuan publik lainnya.

Dari sinilah, Islam Liberal yang berkedok Muslim Moderat berubah profesi menjadi “tukang agama” yang kerap kali menukangi, bongkar-pasang, bermain dan bersilat dengan agama, dan bahkan merekayasa agama hatta pada wilayah yang qath’i dan ushul. Jadi, bagi mereka telah sampai pada Zaman Modif dan Periode Amandemen, karena yang dimodifikasi bukan hanya mobil dan motor, dan yang diamandemen bukan hanya UUD 45, tetapi juga Agama dan al-Qur’an.

Tanpa melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu, HAM diapresiasi begitu saja. Sebenarnya secara sederhana bisa dilihat bahwa deklarasi internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 tersebut hanya memperjuangkan hak-hak manusia. Tegasnya, bisa dipastikan bahwa yang diperjuangkan hanyalah hak, tidak ada tuntutan kewajiban. Padahal sangat jelas dalam Islam bahwa dalam diri seorang Muslim tidak hanya terdapat hak, tetapi juga terdapat kewajiban. Antara kewajiban dan hak ini berjalan secara seimbang dan berkesinambungan. Sehingga, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menjalankan kewajiban, baru kemudian menuntut haknya.

Ironisnya, walaupun sangat jelas kerancuan HAM, yaitu hanya menuntut hak, tanpa ada tuntutan menjalankan kewajibannya, namun, orang-orang Liberal mengkultuskan HAM, bahkan dijadikan pisau bedah dalam mendekonstruksi Syariah Islam.
Apa yang dilakukan oleh orang-orang Liberal tersebut sangatlah tidak terpuji. Sebab, demi HAM, orang-orang Liberal rela menukangi agama mereka sendiri, yaitu agama Islam. Inilah akibat dari sikap yang terlalu kagum dan terpesona secara berlebih-lebihan pada pencapaian Barat. Sehingga, dengan penuh ta’dzim menganggap bahwa Barat adalah sumber kemajuan disegala bidang, baik itu teknologi, sains, pendidikan, ekonomi, tatanan sosial dan politik, disiplin, keamanan/militer, industri hiburan dan simbol-simbol kebudayaan lainnya. Karena itu segala sesuatu yang berasal dari Barat harus diterima sebagai standar untuk menentukan kemajuan.
Oleh karena itu, Memahami Barat menurut Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, dapat dilakukan dengan melihat Barat secara kritis dan obyektif, yaitu Barat adalah peradaban asing yang berbeda dari Islam dalam banyak hal. Tidak semua yang dari Barat itu baik, dan tidak pula semuanya buruk. Barat perlu dilihat secara cermat berdasarkan kajian yang serius dan dimulai dari akar-akarnya. Sehingga tidak melihat Barat secara berlebihan, tidak apresiatif secara gelap mata, dan tidak juga membenci secara membabi buta. (baca ISLAMI; Memahami Barat)

Mendekonstruksi Syariah

Perlu disadari bahwa syariah datang untuk membawa ketenangan. Syariah juga bersifat final serta tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Artinya, syariah bersifat universal. Oleh karena sifatnya yang universal, maka syariah bersifat abadi dan tidak mengalami perubahan, karena yang menghapus harus sama kuat dengan yang dihapus, atau lebih kuat darinya. Syariah yang merupakan ketentuan dari Allah tidak dapat dihapus kecuali dengan ketentuan syariah lain yang datang dari Allah.
Akan tetapi, berbeda halnya dengan pemahaman orang-orang Liberal terhadap syariah. Bagi mereka syariah itu tidak berifat final. Syariah selalu mengikuti dan disesuaikan dengan zamannya. Sehingga, orang-orang Liberal melihat bahwa syariah pada masa lalu tidak sesuai lagi apabila diterapkan pada hari ini. Sebab, dalam banyak hal, syariah bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan (HAM) yang diakui secara internasional.
Untuk itu, Syariah pun harus disesuaikan dengan hak-hak kemanusiaan (HAM) yang telah diakui secara universal. Ini tidak lain agar Islam dapat difahami sesuai dengan pemikiran Barat, khususnya doktrin humanisme. Caranya yaitu dengan mendekonstruksi syariah. (baca Liberalisasi Pemikiran Islam; Gerakan bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis)
Artinya, secara sadar mereka mengkhianati bahwa agama Islam adalah agama wahyu, yang sejak awalnya telah lengkap dan sempurna untuk memenuhi keperluan umat manusia tanpa batas ruang dan waktu.
Yang sangat disayangkan lagi adalah bahwa pengkhianatan itu dilakukan oleh orang Islam itu sendiri. Sebagai contoh, Fazlur Rahman, salah satu pemikir Muslim Modernis asal Pakistan, secara tegas menentang hukum syari’ah yang tegas seperti qisos dan jihad. Ketika Rahman berkunjung ke Indonesia dan diwawancarai Majalah Tempo, ia mengatakan, “Sangat mengerikan (potong tangan), ia merupakan tradisi yang lahir di Arab Saudi sebelum adanya Islam, jadi bukan hukum Islam.”
Hal serupa juga dilakukan oleh Abdullahi Ahmed An-Naim, seorang tokoh liberal asal Sudan. An-Naim tidak hanya menentang syariah diterapkan dalam sebuah negara, tetapi juga dia benar-benar menjajakan gaya hidup dan ideologi Barat-sekular ketika datang ke Indonesia pada 2007 lalu.
An-Naim, bahkan secara khusus didatangkan oleh penerbit Mizan dalam rangka bedah buku terjemahannya “Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syariat Islam.” Ketika jamuan makan malam, An-Naim malah mengenakan celana pendek. Bahkan ujar Prof. Dr. Amany Burhanuddin Lubis: “Teman saya, panitia acara itu, kecewa dengan sikap An-Na’im. Ketika jamuan makan malam di hotel tempat dia menginap, rupanya dia biasa minum bir. Teman saya itu betul-betul kaget dan kecewa”.
Jika dicermati, yang dipersoalkan oleh orang-orang Liberal seperti contoh kasus di atas adalah maslahah. Ketika yang dibidik hanya maslahah ala Barat-sekular, maka, syariah pun diabaikan. Karena syariah bagi mereka tidak sejalan dan bertentangan dengan doktrin dan prinsip-prinsip nilai Barat. Sehingga, yang ada hanya maqasid syariah, yaitu tujuan dari syariah itu sendiri. Karena bagi mereka tujuan ditetapkannya hukum Islam (syariah) adalah untuk menciptakan maslahah kepada umat manusia. Jadi, jika tanpa syariah sudah bisa mencapai maslahah (maqasid syariah), untuk apa menerapkan syariah. Dengan argumentasi ini, kaidah bahwa “dimana ada syariah, maka disitu ada maslahah”, kemudian dibalik menjadi “dimana ada maslahah, maka disitu ada syariah”.
Pemahaman seperti ini adalah tidak benar bahkan sangat keliru adanya. Karena tujuan ditetapkannya syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, mendatangkan manfaat, serta menghindarkan kerusakan dari mereka.
Seperti, mashahah melindungi jiwa yang karenanya disyariatkan hukum qishash, maslahah menjaga harta yang karenanya disyariatkan sanksi potong tangan atas pencuri, dan maslahah melindungi akal yang karenanya disyariatkan sanksi meminum khamer. (baca al-Madkhal li Dirasatisy-Syari’atil-Islamiyyati)
Tegasnya, diberlakukannya hukum syariah kesemuanya adalah untuk maslahah umat manusia. Buktinya, syariah tegak di atas prinsip “Jalbul Mashalih wa Dar’ul Mafasid” (Mendatangkan Maslahat dan Menolak Kerusakan). Sedangkan pencapaian maslahah yang diusung Barat-sekular yang kemudian dikampanyekan oleh orang-orang Liberal adalah semu. Karena, cocok bagi Barat, belum tentu cocok bagi Islam. Baik menurut Barat, belum tentu baik menurut konsep Islam.

Contoh lain tentang pengkhianatan syariah yang dilakukan oleh orang Muslim itu sendiri adalah penghalalan pernikahan sesama jenis. Seruan yang sangat mengejutkan ini dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo-Semarang. Hal ini bisa dicek langsung dalam Jurnal Justisia, edisi 25, th. XI 2004, terbitan Fakultas Syariah IAIN Walisongo-Semarang. Di situ dikatakan bahwa: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sesama jenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan”.
Bisa dilihat betapa menyimpangnya pemikiran Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang di atas. Apalagi tragedi ini berlangsung di perguruan tinggi Islam dan dilakukan oleh mahasiswa Syariah. Mahasiswa yang diharapkan mampu menegakkan Syariah Islam, malah sebaliknya, justru merekalah yang menghancurkan Syariah Islam. Sungguh perbuatan dan sangat tidak terpuji dan sangat menghina Islam.
Penghalalan pernikahan sesama jenis sangatlah dilarang dalam Islam. Secara tegas syariah Islam mengharamkan pernikahan sesama jenis. (baca Tafsir Kisah Luth dan Konsep Pernikahan) Ironisnya, walaupun telah jelas dan qath’i Syariah Islam atas pengharaman pernikahan sesama jenis, namun orang-orang liberal tetap mengkhianatinya. Ini mereka lakukan tidak lain karena targetnya adalah membawa hukum Islam agar sejalan dengan doktrin, prinsip, dan nilai-nilai HAM Barat yang melulu berdasarkan prinsip Humanisme.
Demikianlah, bahwa tantangan yang berat di sini sebenarnya bukanlah datang dari luar Islam, tetapi justru datang dari dalam tubuh Islam itu sendiri. Banyak di antara umat Muslim yang menuntut ilmu ke-Islaman ke Barat, atau mengaji al-Qur’an kepada orang-orang junub. Hasilnya saat ini telah nampak, kita semua menuai buahnya. Ini merupakan bahaya laten bagi Islam, karena mungkin mereka yang tidak senang dengan kemajuan Islam “berkedok” mereka juga sedang memajukan Islam dengan dalih pembaharuan Islam. Tetapi karena sudah sedari awal salah dalam memahami Islam, maka maksud hati ingin ikut mengembangkan Islam, malah sebaliknya. Mereka menyeret ajaran-ajaran Islam melenceng dari khittah yang dipancarkan oleh al-Qur’an yang kemudian disempurnakan pada masa kehidupan Nabi Muhammad saw yang Baginda tafsirkan dalam kehidupannya, dan hukum sakral yang Beliau bentuk dalam ajaran, pemikiran, perkataan, dan contoh perbuatan (sunah).

Penutup

Mungkin, apa yang dilakukan oleh orang-orang Leberal atau “Muslim Moderat” niat awalnya baik, yaitu ingin memajukan Islam. Namun karena kegagalan dan kelemahan dalam kefahaman dan ilmu yang mendalam, baik mengenai kebudayaan dan peradaban Islam maupun Barat, sehingga mereka kebablasan dalam usaha untuk meningkatkan pemikiran umat Islam ke taraf pencapaian-pencapaian modern dalam bidang ilmu dan ternologi serta ilmu kemanusiaan dan realitas. Karena, apabila tidak hilang identitasnya sebagai seorang Muslim, maka KONFLIK YANG TIDAK PENTING dikalangan umat Islam seharusnya tidak perlu terjadi.
Memang terlihat aneh, Muslim di negeri ini tampak begitu kompak-toleran pada kemaksiatan. Ketika yang liberal menegaskan “tidak ada hukum Tuhan”, yang sekuler akur “tidak ada yang haram di negeri ini”. Para artis pun tambah yakin “buka-bukaan boleh asal profesional”. Malam hari menghadiri pengajian lengkap dengan pakaian yang benar-benar Islami, namun, di pagi harinya, tampil di depan publik dengan pakaian yang semua orang bisa melihat keindahan lekuk tubuhnya, “You Can See.” Artinya anda boleh berbuat dosa asal professional dan dibayar tinggi. Anda boleh selingkuh bahkan berzina asal tidak menyakiti orang lain. Apa yang terjadi benar-benar telah mem-Barat. Wallahu’alam bi Shawab.
Penulis adalah Mahasiswa pada Program Pasca Sarjana di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo Fakultas Ushuluddin, Jurusan Ilmu Akidah

Pluralisme, Klaim Kebenaran yang Berbahaya (2)






Oleh: Anis Malik Thoha

Semua agama, baik yang mati maupun yang hidup, yang kuno maupun modern, yang teistik maupun non-teistik, lahir dan hadir lengkap dengan klaim kebenaran. Terlepas apakah klaim ini valid atau tidak, rasional atau irasional.

Setidaknya ada tiga macam cara memandang klaim kebenaran, yaitu eksklusivisme, inklusivisme, dan pluralisme.

Eksklusivisme adalah kebenaran absolut hanya dimiliki agama tertentu secara eksklusif. Tidak memberikan alternatif lain, tidak memberikan konsesi sedikitpun, dan tidak mengenal kompromi.

Klaim ini direpresentasikan oleh agama-agama semitik: Yudaisme, Kristen, dan Islam, yang ditopang dengan konsep yuridis tentang keselamatan. Yudaisme mempunyai doktrin the chosen people (masyarakat terpilih). Kebenaran, keshalihan, dan keselamatan hanya berdasar atas etnisitas yang sempit, yaitu bangsa Yahudi. Katolik punya doktrin extra ecclesiam nulla salus (di luar gereja tidak ada keselamatan) dan Protestan dengan doktrin outside Christianity, no salvation (di luar Kristen tidak ada keselamatan). Sementara Islam dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa inna ad-diena ‘inda Allahi al-Islam (sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam).

Klaim Inklusivisme lebih longgar. Hanya salah satu agama saja yang benar, tapi juga mencoba mengakomodasi konsep yuridis keselamatan untuk mencakup pengikut agama lain. Bukan karena agama mereka benar, tapi justru karena limpahan berkah dan rahmat dari kebenaran absolut yang ia miliki.

Teologi inklusif hanya muncul di lingkungan Kristen dalam waktu belakangan. Ini merupakan respons terhadap teologi pluralis yang mulai merebak pada pertengahan kedua abad ke-20, dan di sisi lain menganggap klaim eksklusif sudah ketinggalan zaman.

Ada interpretasi baru yang dianggap lebih segar. Konsep penebusan dosa yang dilakukan Yesus Kristus meliputi seluruh dosa warisan anak Adam. Semua ummat manusia terbuka untuk ampunan Tuhan, meskipun mereka pengikut agama lain. Teologi ini kemudian diadopsi secara resmi dalam Konsili Vatikan II (1962-1965).

Tapi klaim kebenaran model ini tidak konsisten. Jika keselamatan dapat dicapai tanpa adanya koneksi apapun dengan gereja dan doktrin Kristen, apa artinya bersikeras memberikan label Kristen? Kenapa berbagai praktik Kristenisasi masih terus dilakukan? Atau inklusivisme hanyalah slogan kosong dengan maksud tertentu?

Di lingkungan Islam, sebetulnya juga ada upaya serupa. Di Indonesia pada awal tahun 1990-an muncul jargon “Islam inklusif”. Namun setelah diteliti secara seksama, kandungan pemikiran yang mereka maksudkan ternyata serupa dengan model pluralisme seperti di bawah ini.

Pluralisme yang Berbahaya
Pluralisme muncul dan berkembang dalam setting sosial-politik humanisme sekuler Barat yang bermuara pada lahirnya tatanan demokrasi liberal. Salah satu konstituen utamanya adalah pluralisme agama (yang oleh sebagian sosiolog diidentifikasi sebagai civil religion).

Pluralisme ingin tampil sebagai klaim kebenaran yang humanis, ramah, santun, toleran, cerdas, mencerahkan, demokratis, dan promising. Hal ini antara lain dikatakan oleh tokoh pluralis yang paling bertanggung jawab, John Hick.

Semua agama, yang teistik maupun non-teistik, dapat dianggap sebagai ruang atau jalan yang bisa memberi keselamatan, kebebasan, dan pencerahan. Semuanya valid, karena pada dasarnya semuanya merupakan respons otentik yang beragam terhadap the Real (hakikat ketuhanan) yang sama.

Dalam kenyataannya, klaim itu menjadi klaim ‘kebenaran relatif’ yang absolut. Tidak saja ingin merelatifkan klaim kebenaran agama yang ada—sehingga semua agama secara relatif sama—tapi juga sebetulnya ingin mengungguli klaim-klaim tersebut. Hanya klaim pluralisme saja yang mutlak benar.

Dengan merelatifkan klaim-klaim kebenaran yang ada berarti secara implisit—dan ini jarang disadari oleh kaum pluralis—telah menafikan, atau minimal mendegradasikan, kebenaran hakiki klaim-klaim tersebut. Pluralisme juga telah bertindak sebagai wasit sepakbola yang mengontrol dan menjaga ketertiban jalannya permainan, termasuk mengeluarkan kartu merah.

Klaim pluralisme membawa implikasi yang berbahaya bagi manusia. Baik itu menyangkut isu-isu yang bersifat teoretis, epistemologis, dan metodologis, sebagian bersifat ideologis dan teologis, dan sebagian lagi berhubungan dengan isu yang lebih praktis, yaitu HAM (hak-hak asasi manusia) –khususnya kebebasan beragama.

Gagasan pluralisme sulit menjawab pertanyaan yang sangat krusial, yaitu apakah benar-benar mampu memberikan solusi yang ramah terhadap konflik antar agama, sebagaimana yang diklaim oleh para penggagas dan penganjurnya? Atau malah menjadi problem baru dalam fenomena pluralitas keagamaan?

Tidak Bisa Dipertahankan Lagi
Istilah pluralisme agama selama ini difahami dan didesain dalam bingkai sekuler, liberal, dan logika Barat yang menampik hal-hal yang berbau metafisis. Ini adalah akar dari semua masalah. Agama dianggap sebagai respons manusia, atau sering pula disebut sebagai pengalaman keagamaan. Kemungkinan datangnya agama dari Tuhan atau Dzat yang Maha Agung dinafikan mentah-mentah.

Tokoh seperti Joachim Wach, seorang ahli perbandingan agama kontemporer, bahkan mendefinisikan konsep pengalaman keagamaan sebagai agama itu sendiri. Lahirlah kesimpulan akan persamaan semua agama secara penuh tanpa ada yang lebih benar daripada yang lain. Sebuah kesimpulan yang justru menyulitkan para penggagas dan penganjurnya, terutama yang beragama Kristen, karena muncul pertanyaan: apakah Kristen sama persis dengan agama-agama primitif dan paganis(penyembah berhala) yang kanibalistik?

Klaim ini juga mengerangkeng agama sehingga hanya boleh beroperasi di wilayah yang sangat sempit dan privat–yakni hubungan manusia dengan Tuhannya. Muncul pertanyaan lagi, apakah hubungan pribadi dengan sesuatu yang sakral dan metafisikal ini mempengaruhi dan membentuk perilaku manusia, baik dalam kehidupan individual maupun sosial, atau tidak?

Kajian-kajian modern yang dilakukan para ahli menguatkan adanya pengaruh tersebut. Joachim Wach misalnya, menyimpulkan bahwa manusia kapan saja dan dimana saja selalu ingin mengekspresikan pengalaman keagamaan. Sementara ahli perbandingan agama Ninian Smart dan anthropolog Clifford Geertz menegaskan tentang komprehensivitas agama yang mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia.

Fakta-fakta di atas menguatkan komprehensivitas, inklusivitas, dan totalitas agama. Cakupannya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut institusi agama, melainkan juga seluruh falsafah hidup yang dikenal manusia.
Otomatis, konsep dikotomisasi realitas: agama-negara, sakral-profan, dan individu-publik, menjadi tak tepat dan tak akurat. Di Barat sendiri kini ada kajian-kajian ilmiah yang mengkritisi akurasi konsep ini. Hasilnya, dikotomisasi tidak mungkin bisa dipertahankan di depan bukti-bukti dan fakta-fakta objektif dari perkembangan sosio-politis kontemporer.

Di sisi lain, terminologi pluralisme di Barat telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, sehingga sama dan sebangun dengan demokrasi, yakni penegasan tentang kebebasan, toleransi persamaan, dan koeksistensi. Namun, konsep yang secara teoretis sangat agung dan toleran ini, pada dataran praktis cenderung menunjukkan perilaku intoleran dan memberangus HAM. Kata Muhammad Imarah, “Barat telah memaksa yang lain untuk mengikutinya secara kultur maupun pemikiran… dan untuk melepaskan sejarah, kultur, dan referensi keagamaan dan intelektual mereka masing-masing.” Barat tidak ingin membiarkan yang lain menjadi dirinya sendiri.

Muncullah kesadaran bahwa konsep pluralisme tidak boleh hanya tunduk pada interpretasi tunggal (baca: Barat). Kata John O Voll, “Terdapat kesadaran yang semakin meningkat bahwa konsep ‘pluralisme’, yang merupakan fokus wacana-wacana masa kini, adalah tunduk pada pemahaman yang beragam.” John D’Arcy May juga menyatakan perlunya keragaman dalam membaca dan memaknai konsep ini.

Alhasil, konsep pluralisme yang menganggap semua agama sama saja, tak mungkin bisa dipertahankan. Juga tak mungkin bisa dipraktikkan dalam kehidupan nyata tanpa memberangus HAM.*
Penulis adalah dosen Ilmu Perbandingan Agama pada International Islamic University dan pengusur NU Malaysia 

Pluralisme, Klaim Kebenaran yang Berbahaya (1)




 

Oleh: Dr. Anis Malik Thoha

PROSES liberalisasi sosial politik, yang menandai lahirnya tatanan dunia abad modern, semakin marak. Disusul kemudian dengan liberalisasi atau globalisasi (baca: penjajahan model baru) ekonomi. Wilayah agama pun, pada gilirannya, dipaksa harus membuka diri untuk diliberalisasikan.

Sejak era reformasi gereja abad ke-15, wilayah yurisdiksi agama telah direduksi, dimarjinalkan, dan didomestikasikan sedemikian rupa. Hanya boleh beroperasi di sisi kehidupan manusia yang paling privat. Dan saat ini, agama tetap masih dianggap tidak cukup kondusif (atau bahkan mengganggu) bagi terciptanya tatanan dunia baru yang harmoni, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM seperti toleransi, kebebasan, persamaan, dan pluralisme. Seakan-akan semua agama adalah musuh demokrasi, kemanusiaan, dan HAM. Oleh karenanya agama harus mendekonstruksikan-diri (atau didekonstruksikan secara paksa) agar, menurut bahasa kaum liberal, merdeka dan bebas dari kungkungan teks-teks dan tradisi yang jumud serta sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman.

Proses liberalisasi sosial politik di Barat telah melahirkan tatanan politik yang pluralistik yang dikenal dengan “pluralisme politik”. Liberalisasi agama harus bermuara pada terciptanya suatu tatanan sosial yang menempatkan semua agama pada posisi yang sama dan sederajat, “sama benarnya dan sama relatifnya”. Orang menyebutnya sebagai “pluralisme agama”.

Pluralisme, Gagasan Protestanistik
Paham liberalisme pada awalnya muncul sebagai mazhab sosial politis. Oleh karenanya, wacana pluralisme yang lahir dari rahimnya, termasuk gagasan pluralisme agama, juga lebih kental dengan nuansa dan aroma politik. Maka tidak aneh jika gagasan pluralisme agama itu sendiri muncul dan hadir dalam kemasan pluralisme politik (political pluralism), yang merupakan produk dari liberalisme politik (political liberalism).

Jelas, faham liberalisme tidak lebih merupakan respons politis terhadap kondisi sosial masyarakat Kristen Eropa yang plural dengan keragaman sekte, kelompok, dan mazhab. Namun kondisi pluralistik semacan ini masih terbatas dalam masyarakat Kristen Eropa untuk sekian lama, baru kemudian pada abad kedua puluh berkembang hingga mencakup komunitas-komunitas lain di dunia.

Saat itu, hembusan angin pluralisme yang mewarnai pemikiran Eropa khususnya, dan Barat secara umum, rupanya belum mengakar kuat dalam kultur masyarakat. Beberapa sekte Kristen masih mengalami perlakuan dikriminatif dari gereja. Hal itu misalnya dialami sekte Mormon, yang tetap tidak diakui oleh gereja karena dianggap gerakan heterodoks. Diskriminasi ini berlangsung sampai akhir abad kesembilan belas, ketika muncul protes keras dari Presiden Amerika Serikat, Grover Cleveland (1837-1908).

Ada pula doktrin “di luar gereja tidak ada keselamatan”. Ini tetap dipegang teguh oleh Gereja Katolik hingga dilangsungkannya Konsili Vatikan II pada awal tahun 1960-an, yang mendeklarasikan doktrin keselamatan umum, bahkan bagi agama-agama selain Kristen.

Jadi, gagasan pluralisme agama sebenarnya merupakan upaya peletakan landasan teoritis dalam teologi Kristen untuk berinteraksi secara toleran dengan agama lain. Gagasan pluralisme agama adalah salah satu elemen gerakan reformasi pemikiran agama atau liberalisasi agama yang dilancarkan oleh Gereja Kristen pada abad ke-19. Gerakan ini kemudian dikenal dengan Liberal Protestantism. Pelopornya adalah Friedrich Schleiermacher.

Memasuki abad ke-20, gagasan pluralisme agama semakin kokoh dalam wacana pemikiran filsafat dan teologi Barat. Muncul tokoh gigih, seperti teolog Kristen liberal Ernst Troeltsch (1865-1923). Dalam sebuah makalahnya yang berjudul “Posisi Agama Kristen di antara Agama-agama Dunia” yang disampaikan dalam sebuah kuliah di Universitas Oxford (1923), Troeltsch melontarkan gagasan pluralisme agama secara argumentatif. Menurutnya, semua agama, termasuk Kristen, selalu mengandung elemen kebenaran dan tidak satu agama pun yang memiliki kebenaran mutlak. Konsep ketuhanan di muka bumi ini beragam dan tidak tunggal.

Ada lagi William E Hocking. Gagasannya ditulis dalam buku Re-thinking Mission (1932) dan Living Religions and A World Faith. Ia tanpa ragu-ragu memprediksi akan munculnya model keyakinan atau agama universal baru yang selaras dengan konsep pemerintahan global.
Gagasan serupa datang dari sejarawan Inggris ternama, Arnold Toynbee (1889-1975), dalam karyanya An Historian’s Approach to Religion (1956) dan Cristianity and World Religions (1957). Juga teolog dan sejarawan agama Kanada, Wilfred Cantwell Smith. Dalam buku Towards A World Theology (1981), Smith mencoba meyakinkan perlunya menciptakan konsep teologi universal atau global yang bisa dijadikan pijakan bersama bagi agama-agama dunia dalam berinteraksi dan bermasyarakat secara damai dan harmonis. Nampaknya karya tersebut memuat saripati pergolakan pemikiran dan penelitian Smith, dari karya-karya sebelumnya The Meaning and End of Religion (1962) dan Questions of Religious Truth (1967).
Dua dekade terakhir abad ke-20, gagasan pluralisme agama telah mencapai fase kematangan. Kemudian menjadi sebuah wacana pemikiran tersendiri pada dataran teologi dan filsafat agama modern. Fenomena sosial politik juga mengetengahkan realitas baru kehidupan antar agama yang lebih nampak sebagai penjabaran, kalau bukan dampak dari (atau bahkan suatu proses sinergi) gagasan pluralisme agama ini.

Dalam kerangka teoritis, pluralisme agama pada masa ini telah dimatangkan oleh beberapa teolog dan filosof agama modern. Konsepsinya lebih lihai, agar dapat diterima oleh kalangan antar agama. John Hick telah merekonstruksi landasan-landasan teoritis pluralisme agama sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah teori yang baku dan populer.

Hick menuangkan pemikirannya dalam buku An Interpretation of Religion: Human Responses to the Transcendent. Buku ini diangkat dari serial kuliahnya pada tahun 1986-1987, yang merupakan rangkuman dari karya-karya sebelumnya.

Ternyata, fenomena yang murni Protestanistik atau terjadi dalam kerangka gerakan reformasi Protestan secara khusus ini, masih mendominasi pemikiran orang-orang Protestan hingga akhir abad ke-19. Sedangkan Kristen Katolik cenderung tidak menerima gagasan pluralisme agama, dan tetap berpegang teguh pada doktrin ”di luar gereja tidak ada keselamatan”, hingga akhirnya Konsili Vatikan II berlangsung.

Wabah Pluralisme dalam Islam
Dalam wacana pemikiran Islam, wacana pluralisme agama masih merupakan hal baru dan tidak mempunyai akar ideologis atau bahkan teologis yang kuat. Gagasan pluralisme agama lebih merupakan perspektif baru yang ditimbulkan oleh proses penetrasi kultural Barat modern dalam dunia Islam.

Pendapat ini diperkuat oleh realitas bahwa gagasan pluralisme agama dalam wacana pemikiran Islam, baru muncul pada masa-masa pasca Perang Dunia II. Yaitu ketika mulai terbuka kesempatan besar bagi generasi-generasi muda Muslim untuk mengenyam pendidikan di universitas-universitas Barat sehingga mereka dapat berkenalan dan bergesekan langsung dengan budaya Barat.

Dalam waktu yang sama, gagasan pluralisme agama menembus dan menyusup ke wacana pemikiran Islam. Antara lain melalui karya-karya pemikir-pemikir mistik Barat Muslim seperti Rene Guenon (Abdul Wahid Yahya) dan Frithjof Schuon (Isa Nuruddin Ahmad).

Karya-karya mereka ini, khususnya Schuon dengan bukunya The Transcendent Unity of Religions, sangat sarat dengan pemikiran-pemikiran dan tesis-tesis atau gagasan-gagasan yang menjadi inspirasi dasar bagi tumbuh-kembangnya wacana pluralisme agama.

Barangkali Seyyed Hossein Nasr, seorang tokoh Muslim Syi’ah moderat, adalah tokoh yang paling bertanggung jawab dalam mempopulerkan gagasan pluralisme agama di kalangan “Islam tradisional”. Suatu ’prestasi’ yang kemudian mengantarkannya pada sebuah posisi ilmiah kaliber dunia yang sangat bergengsi selevel nama-nama besar seperti Ninian Smart, John Hick, dan Annemarie Schimmel.

Nasr mencoba menuangkan tesisnya tentang pluralisme agama dalam kemasan sophia perennis atau perennial wisdom (al-hikmat al-khalidah, atau “kebenaran abadi”). Yaitu sebuah wacana menghidupkan kembali kesatuan metafisikal (metaphysical unity) yang tersembunyi di balik ajaran dan tradisi-tradisi keagamaan yang pernah dikenal manusia semenjak Adam ‘alaihis-salam.
Menurut Nasr, memeluk atau meyakini satu agama dan melaksanakan ajarannya secara keseluruhan dan sungguh-sungguh, berarti juga memeluk seluruh agama, karena semuanya berporos kepada satu poros, yaitu kebenaran hakiki yang abadi.

Perbedaan antar agama dan keyakinan, menurut Nasr, hanyalah pada sombol-simbol dan kulit luar. Inti dari agama tetap satu. Dari sini dapat dilihat bahwa pendekatan Nasr ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan pendekatan-pendekatan yang ada pada umumnya. Suatu hal yang membuat kita bertanya-tanya, apakah tesis Nasr ini mempunyai justifikasi yang solid dalam tradisi pemikiran Islam yang diklaimnya sebagai basis dari bangunan pemikirannya?

Saat ini wacana pluralisme agama modern muncul dengan berbagai trend dan bentuknya. Ini menggambarkan sebuah fakta secara telanjang bahwa betapa dominan dan hegemoniknya Barat, baik dari segi politik, ekonomi, peradaban, maupun kultur. Sebuah fakta yang untuk menjamin eksistensi dan kelestariannya, meniscayakan adanya semacam “legitimasi relijius”, atau apa yang disebut Peter L Berger sebagai sacred canopy (tirai suci). Dan itu harus sejalan dengan logika kemanusiaan modern yang berlandaskan pada asas toleransi dan kebebasan, atau lebih tepatnya, liberalisme.

Obsesi Barat ini kentara sekali dan sulit untuk ditutup-tutupi, sebagaimana nampak dari upaya-upaya serius yang dilakukannya untuk mensosialisasikan gagasan ini. Bahkan mereka tak segan melakukan tekanan politik, ekonomi, maupun militer terhadap negara-negara lain yang enggan menerapkan gagasan pluralisme. Semua harus mau bernaung di bawah jargon Tatanan Dunia Baru yang dicanangkan Amerika Serikat pada awal sembilan puluhan dari abad yang lalu.* (Bersambung tulisan KEDUA)

Penulis adalah dosen Ilmu Perbandingan Agama pada International Islamic University dan pengusur NU Malaysia 

Jumat, 16 September 2011

Di Ambang Keruntuhan Kapitalisme: Are We Ready?


 
Senin, 12 September 2011 

Oleh: Muhaimin Iqbal  
Di bidang ekonomi, undang-undang korporasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Gorbachev  di Uni Soviet bulan Mei 1988 menandai runtuhnya rezim ekonomi komunisme di negeri itu. Tahun berikutnya keruntuhan sistem ekonomi ini diikuti pula dengan runtuhnya system politik komunisme dari Uni Soviet dan sekutu-sekutunya yang ditandai dengan diruntuhkannya tembok Berlin pada bulan November 1989. Lantas apa kiranya tanda-tanda keruntuhan system kapitalisme? saya sendiri menjagokan keruntuhan Dollar sebagai perlambang runtuhnya kapitalisme itu.  Dan kini seperti tahap akhir dari suatu permainan catur, Dollar tinggal memiliki dua langkah lagi sebelum terkena skak mat!

Skenario kematian Dollar ini pernah saya sajikan link videonya di situs ini melalui tulisan saya  The Day the Dollar Died, dalam film yang disiapkan dengan sangat serius oleh NGO National Inflation Association ini digambarkan bahwa Dollar akan mati manakala Quantitative Easing (QE) – bahasa lain untuk mencetak uang dari awang-awang – memasuki tahap QE 4.

Memang the Fed-nya Amerika sangat tidak suka disebut mereka telah melakukan QE 3 saat ini, tetapi tindakan mereka dengan menekan tingkat bunga yang sangat rendah sampai pertengahan tahun 2013 – membuat mereka harus membeli sangat banyak bond – lantas darimana uangnya?, ya mencetak dari awang-awang tadi alias secara defacto mereka telah melakukan Quatitative Easing tahap 3.

Pasar tidak lagi percaya pidato atau statement, pasar meresponse tindakan dengan tindakan. Bila the Fed melakukan langkah-langkah yang berdampak pada menurunnya nilai Dollar, maka pasar bereaksi langsung dengan membeli asset-aset yang nilainya tidak lagi dipengaruhi oleh Dollar. Bentuk dari reaksi pasar ini antara lain adalah melonjaknya secara luar biasa harga emas sebulan terakhir – karena orang perlu sesuatu yang nilainya mampu bertahan .
Bahwasanya kapitalisme ribawi pasti hancur atau dihancurkan kita yakin karena sudah dikabarkan di Al-Qur’an (QS 2 : 276);

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Hanya masalah waktunya yang kita hanya bisa menduga atau memprediksinya – kita belum bisa tahu persis, tetapi tanda-tandanya nampak begitu dekat.

Megenai kapan waktunya Dollar akan mati ini memang tidak terlalu penting bagi kita,  yang lebih penting adalah apakah kita siap menggantikannya bila kapitalisme ikut mati bersama matinya Dollar ini? Jangan sampai justru kita ikut menjadi korbannya karena selama ini begitu tergantung dengan system kapitalisme dengan Dollar-nya ini.

Nah agar kita bisa menghadirkan system penggantinya, berikut adalah dua langkah yang menurut saya patut kita persiapkan:

Pertama kita memiliki dua pegangan yang bila kita berpegang pada keduanya dijamin tidak akan tersesat selama-lamanya.  Dua pegangan ini tidak lain adalah al-Qur’an dan al- Hadits. Persiapan logis untuk hal ini adalah mendalami al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya, mendalami pula hadits-hadits sahih sebagai rujukan atas berbagai hal urusan kehidupan tidak terkecuali urusan ekonomi ini.

Kedua harus dipahami bahwa kapitalisme tidak identik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Memang banyak sekali ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilahirkan di era kapitalisme, tetapi tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri bagian dari kapitalisme. Iptek adalah value neutral, bila mereka yang menggunakannya maka ia menjadi instrumen kapitalisme – bila kita yang menggunakannya maka ia bisa menjadi sarana untuk membangun sistem ekonomi yang mengikuti petunjukNya.

Teknologi web dan social media misalnya, sangat mungkin kita gunakan untuk mengaplikasikan system ekonomi yang memenuhi kriteria di ayat
لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ

“ …agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang yang kaya saja diantara kamu…” (QS 59 :7).

Dengan teknologi misalnya bisa saja pedagang busana kecil bersaing head to head dengan retailer fashion raksasa di dunia maya. Pengusaha perumahan yang hanya memiliki satu dua kluster rumah kecil – bisa saja bersaing langsung dengan perusahaan real estate besar yang tengah membangun kota mandiri, dlsb-dlsb.

Dengan teknologi, kesetaraan akses terhadap pasar dan sumber daya bisa dicapai, tinggal akses terhadap kapital saja yang perlu didandani. Ketika tembok yang terakhir ini – yaitu tembok yang membatasi akses terhadap kapital–berhasil di rubuhkan, akses terhadap kapital menjadi bukan lagi hanya milik golongan tertentu – maka lengkaplah sudah keruntuhan kapitalisme itu. InsyaAlah kita akan siap…!.

Penulis adalah kolumnis hidayatullah.com dan Direktur Gerai Dinar

Template by:
Free Blog Templates